I GUSTI NGURAH PEMECUTAN / KYAYI ANGLURAN PEMECUTAN IV / ARYA NGURAH MECUTAN UKIRAN ( 1813 - 1840 M)
Setelah Ida Bhatara Sakti sebagai Raja Pemecutan wafat pada tahun 1813 maka Nararya Anglurah Mecutan kembali dari Ukiran, karena Anglurah Bagus Anulup telah wafat terlebih dahulu, maka Nararya Anglurah Mecutan abiseka Ratu di Puri Agung Mecutan bergelar Arya Ngurah Mecutan Ukiran. Penobatan beliau sebagai Raja terjadi sekitar tahun 1840 Masehi atau 27 tahun setelah ayah beliau Ida Bhatara Sakti meningal.
Tidak ada keterangan pasti yang dapat menjelaskan mengapa pengangkatan beliau begitu lama, kemungkinan karena banyaknya putra putra dari Maharaja yang berpotensi menduduki Raja di Puri Pemecutan. Seperti diketahui bahwa Ida Bhatara Sakti memiliki 42 putra baik dari ibu prami (keluarga raja) maupun dari ibu penawing (warga biasa).
Beliau beribu dari Puri Gelogor dan memperistri seorang putri yang merupakan saudara dari Kiyai Anglurah Bhija dari Bun. Dari perkawinan tersebut lahir 2 orang putra dan putri :
- Sang Arya Mecutan Bhija yang nantinya akan menggantikan ayahnya menjadi Kiyai Angurah pemecutan V
- Seorang putri (tidak disebutkan namanya) yang nantinya diperistri oleh Sri Jambe Aji/ Kyai Anglurah Jambe Aji dari Puri Kesatriya Jero Kuta.
- Kiyayi Lanang Legian-Jero Legian Kaja
- Kiyayi Made Pemogan - Jero legian Tengah Bedauhan
- Kiyayi Ketut Pemeregan - Jero Peken Pasah
- Kiyayi Wayahan Pekandelan - Jero Pegandan
- Kiyayi Made Kepaon- Jero Batanmoning Bedajanan
- Kiyayi Lod
- Kiyayi Made Pupuan
MENGADAKAN HUBUNGAN DENGAN BELANDA
Pada masa ini kekuasaan di wilayah Badung dipegang oleh 3 Kerajaan yaitu
- Puri Satria keturunan Jambe Merik (Putra Raja Pemecutan I)
- Puri Pemecutan
- Puri Kesiman
Dari ketiga kerajaan tersebut yang paling berpengaruh adalah Puri Agung Pemecutan sehingga pada tanggal 23 Januari 1817 untusan Kerajaan Belanda yang bernama Van Den Broek menghadap Raja I Gusti Ngurah Pemecutan dan kesan yang diperolehnya dari raja tersebut memperlihatkan sikap yang lebih terbuka dari pada yang diperolehnya dari Kerajaan Jembrana.
Perjanjian persahabatan tersebut pada intinya satu sama lain saling membantu tanpa paksaan begitu pula membantu dengan pasukan, mesin dan keperluan lain, Raja Pemecutan juga tidak diperbolehkan mengadakan perjanjian dengan bangsa Eropa lainnya kecuali dengan bangsa Belanda begitu pula Raja Pemecutan tidak akan mengadakan persahabatan dengan Raja-Raja di bali yang bermusuhan dengan pihak Belanda.
Raja Pemecutan, I Gusti Ngurah Gde Pemecutan melalukan perjanjian dengan Komisaris Pemerintah Belanda yaitu H.J Huskus Koopman tanggal 26 Juli 1841 bersamaan dengan Kerajaan-Kerajaan Bali lainnya dan Lombok.
Adanya perjanjian tersebut tentunya tidak diterima oleh para Raja Pemecutan karena adanya hal hal yang memberatkan yang harus dipatuhi oleh Raja Pemecutan. Menurut penyelidikan Julius Jacobs seorang penulis terkenal dari Belanda menyebutkan bahwa seorang Politikus Liberal dan anggota Parlemen Belanda W.R Van Hoevell berkunjung kebali pada pertengahan tahun 1847, menyimpulkan dalam bukunya bahwa orang yang saya temui dan saya ajak bicara mempunyai keyakinan yang teguh sehingga untuk mengatasi keberatan para raja-raja tersebut dipergunakan tipu muslihat yang licik
Wilayah Badung dan Kerajaan Badung adalah sebuah kerajaan yang merdeka sehingga tidak boleh diintimidasi oleh satu orang. Raja Badung mengijinkan nahkoda kapal Inggris membayar uang imbalan sekedarnya untuk membebaskan dia dari pelaksanaan hukum tawan karang sehingga penduduk setempat tidak merampas kapalnya.
Hubungan dengan pemerintah Hindia-Belanda tetap dijallankan dengan dibangunnya gudang perdagangan penyimpanan barang barang di wilayah Badung, namun pembangunan gudang tersebut tidak diperkenankan di pelabuhan dan harus terletak di pedalaman dan mengijinkan agar gudang tersebut dikawal sebanyak-banyaknya 20 petugas bersenjata.
Raja Badung juga bersedia mengirim utusan ke Batavia untuk menghadap komisaris Jendral, akan tetapi karena Badung besekutu dengan Kerajaan Gianyar, Tabanan dan Mengwi maka I Gusti Ngurah Pemecutan menyarankan kepada Van den Broek juga berkunjung ke kerajaan kerajaan tersebut.
Pada masa ini Kerajaan Badung bermusuhan dengan Kerajaan Kelungkung, Karangasem dan Lombok. Dalam rapat berikutnya dengan raja Badung yang juga disertai Adipati Agung Gusti Kaleran, kepada Van Den Broek didesak agar Pemerintah Hindia Belanda membantu kerajaan Badung dalam peperangan melawan Lombok untuk mengangkut pasukan Bali kesana.
Bantuan tersebut akan merupakan syarat yang penting bagi kesanggupan Raja Badung untuk menandatangani suatu perjanjian persahabatan dengan Pemerintah Hindia-Belanda. Dalam pembicaraan tersebut Raja Badung menyatakan bahwa kesanggupannnya untuk mengijinkan pendirian gudang perdagangan Belanda didaerahnya terpasa ditarik kembali karena dikawatirkan akan menimbulkan purbasangka dan cemburu raja-raja Bali lainnya.
Usulan yang disampaikan I Gusti Ngurah Pemecutan kepada Van Den Broek sebagai berikut :
Perjanjian antara Gusti Ngurah Made Pemecutan yang memangku kekuasaan tertinggi di Bali Badung dengan Yang Mulia C.T Elout dan Yang Mulia G.A.G.Ph Baron Van der Capellen, keduanya komisaris Jenderal Kerajaan Belanda, bersemayam di istana Balavia.
Pasal I
Atas nama dan disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, yang menguasai alam semesta, pihak-pihak agung yang mengadakan perjanjian ini berjanji satu sama lainnya atau mengadakan persabatan timbal balik yang kekal dan jujur serta memberi bantuan timbal, balik menurut kemampuan mereka.
Pasal II
Pihak-pihak agung yang berjanji menjamin bahwa dalam bentuk apapun juga tidak akan merugikan satu sama yang lain atau merugikan wilayah mereka, akan tetapi sebaliknya mengadakan segala usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran kedua negeri dan bangsa mereka.
Pasal III
Bila salah satu dari kedua belah pihak membutuhkan sesuatu dari yang lain, masing masing sanggup menurut kemampuan mereka saling membantu tanpa paksanaan dengan tujuan agar persahabatan jujur antara kedua belah pihak dengan ini tidak akan terputus.
Pasal IV
Kedua belah pihak berjanji satu sama lain akan membantu dengan pasukan, mesiu dan keperluan lain bila salah satu pihak memajukan permintaan tertulis kepada yang lain.
Pasal V
Pihak pertama menyatakan tidak akan mengadakan perjanjian dengan
bangsa Eropa lain kecuali dengan bangsa Belanda dan tidak akan bersahabat atau mengadakan persababatan dengan pihak lain yang bermusuhan dengan Kerajaan Belanda, sebagaimana juga dinyatakan oleh pihak kedua tidak akan mengadakan persahabatan dengan raja-raja Bali yang bermusuhan dengan pihak pertama.
bangsa Eropa lain kecuali dengan bangsa Belanda dan tidak akan bersahabat atau mengadakan persababatan dengan pihak lain yang bermusuhan dengan Kerajaan Belanda, sebagaimana juga dinyatakan oleh pihak kedua tidak akan mengadakan persahabatan dengan raja-raja Bali yang bermusuhan dengan pihak pertama.
Pasal VI
Kedua belah pihak yang berjanji satu sama yang lain bertekad
mempertahankan perjajian persabatan yang jujur ini sepanjang masa selama matahari dan bulan bersinar di angkasa agar dapat diwarisi oleh generasi yang terakhir.
mempertahankan perjajian persabatan yang jujur ini sepanjang masa selama matahari dan bulan bersinar di angkasa agar dapat diwarisi oleh generasi yang terakhir.
Mengenai usulan perjanjian tersebut Van Den Broek menyatakan
keberatannya :
- Dalam usulan perjanjian tersebut Raja Badung disebutkan terlebih dahulu dari nama komisaris Jenderal olrh karena komisaris jenderal mewakili seorang Raja Belanda yang menguasai suatu kerajaan yang lebih luas dan lebih berkuasa dari Kerajaan Badung.
- Dalam perjanjian tersebut pembangunan gudang perdagangan Belanda di salah satu pelabuhan tidak disebutkan.Setelah oleh Raja dimufakati bahwa Kerajaan Badung akan mengirim perutusan ke Batavia dan diusahakan untuk mengikut sertakan utusan utusan dari Kerajaan Gianyar dan Mengwi untuk menghadap Komisaris Jenderal, maka barulah usulan naskah penjanjian tersebut disetujui oleh Van den Broek.
- Sedangkan permintaan Raja Badung untuk meminta bantuan militer kepada pemerintah Hindia Belanda di dalam peperangan melawan Lombok Van Den Borek sendiri yang akan menyampaikan kepada Komisaris Jenderal.
Pada tanggal 4 Juni 1844 Kantor dagang Belanda di Kuta ditutup karena bangkrut sehingga bangunan dan barang barangnya yang masih tertinggal dijual kepada pedagang Denmark Mads Lange yang sejak pertengahan Agustus 1839 menetap di Kuta Badung untuk berdagang setelah dia diusir dari Lombok.
EKSPEDISI MILITER BELANDA KE KERAJAAN BULELENG DAN KARANGASEM
EKSPEDISI MILITER BELANDA KE KERAJAAN BULELENG DAN KARANGASEM
Pada masa ini terjadi terjadi ekspedisi militer Belanda ke Kerajaan Buleleng dan Karangasem dibawah pimpinan Letnan Kolonel G Bakker dan laksamana laut Letnan Kolonel J Smith Van den Brock. Ekspedisi Militer ini akan dilaksanakan selambat lambatnya bulan April.
Gubernur Jendral Belanda Rochussen pada tanggal 6 Pebruari 1846 menulis surat kepada Raja Klungkung, Badung, Tabanan dan Raja Selaparang Lombok untuk memberitahukan perihal ekspedisi Belanda kepada kedua kerajaan tersebut. Menurut laporan Residen Surabaya pada tanggal 3 April 1846 beberapa utusan dari Raja Selaparang tiba di Surabaya meyampaikan pesan bahwa Raja Selaparang bersedia membantu dengan segala kemampuannya untuk mendukung aksi militer terhadap kedua kerajaan tersebut.
Gubernur Jendral Belanda Rochussen pada tanggal 6 Pebruari 1846 menulis surat kepada Raja Klungkung, Badung, Tabanan dan Raja Selaparang Lombok untuk memberitahukan perihal ekspedisi Belanda kepada kedua kerajaan tersebut. Menurut laporan Residen Surabaya pada tanggal 3 April 1846 beberapa utusan dari Raja Selaparang tiba di Surabaya meyampaikan pesan bahwa Raja Selaparang bersedia membantu dengan segala kemampuannya untuk mendukung aksi militer terhadap kedua kerajaan tersebut.
Adapun sikap dari dari Kerajaan Badung yang diwakili oleh Raja Pemecutan adalah netral tidak memihak siapa siapa. Pada tanggal 9 Juni 1849 Raja Badung I Gusti Gde Ngurah Pemecutan dengan 16.000 pasukan telah tiba di Klungkung untuk meghadiri rapat Raja-Raja yang disarankan oleh Letnan Kolonel Swieten.
Raja Klungkung dan Gianyar menolak hadir dalam rapat tersebut sehingga pertemuan tersebut batal sehingga mendorong Letnan Kolonel Swieten menggerakkan pasukannya menuju Kusamba untuk menyerang Kelungkung. Raja Badung dan Tabanan tidak diberitahu tentang hal tersebut.
Hal yang sangat tidak bisa diterima oleh Raja Badung dan Tabanan yaitu apabila Kerajaan Klungkung jatuh maka Raja Bangli Gde Tangkeban akan ditunjuk sebagai pengganti Dewa Agung sebagai Sesuhunan Bali dan Lombok. Maka jika Belanda bersikeras untuk menyerang Kerajaan Kelungkung maka Raja Badung dan Tabanan akan memihak kepada Kerajaan Kelungkung.
Adanya ancaman tersebut membuat belanda membataskan aksi militernya ke kerajaan Kelungkung dan pada tanggal 13 Juli 1849 Letnan Kolonel Swieten atas nama Pemerintah Hindia Belanda menandatangani perjanjian yang mengatur kembali hubungan politik antara Raja-Raja di Bali dengan Pemerintah Hindia Belanda. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dewa Agung Ketut Agung dari Kerajaan Kelungkung dan sebagai saksi I Gusti Gde Ngurah Pemecutan dari Kerajaan Badung, Ratu Gusti Ngurah Agung dari Kerajaan Tabanan, Dewa Pahang dari Kerajaan Gianyar sedangkan Raja Bangli tidak hadir.
Demikianlah peran Raja Badung I Gusti Gde Ngurah Pemecutan dengan pusat pemerintahan di Puri Agung Pemecutan.
Hal yang sangat tidak bisa diterima oleh Raja Badung dan Tabanan yaitu apabila Kerajaan Klungkung jatuh maka Raja Bangli Gde Tangkeban akan ditunjuk sebagai pengganti Dewa Agung sebagai Sesuhunan Bali dan Lombok. Maka jika Belanda bersikeras untuk menyerang Kerajaan Kelungkung maka Raja Badung dan Tabanan akan memihak kepada Kerajaan Kelungkung.
Adanya ancaman tersebut membuat belanda membataskan aksi militernya ke kerajaan Kelungkung dan pada tanggal 13 Juli 1849 Letnan Kolonel Swieten atas nama Pemerintah Hindia Belanda menandatangani perjanjian yang mengatur kembali hubungan politik antara Raja-Raja di Bali dengan Pemerintah Hindia Belanda. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dewa Agung Ketut Agung dari Kerajaan Kelungkung dan sebagai saksi I Gusti Gde Ngurah Pemecutan dari Kerajaan Badung, Ratu Gusti Ngurah Agung dari Kerajaan Tabanan, Dewa Pahang dari Kerajaan Gianyar sedangkan Raja Bangli tidak hadir.
Demikianlah peran Raja Badung I Gusti Gde Ngurah Pemecutan dengan pusat pemerintahan di Puri Agung Pemecutan.
KI TAMBYAK / ANDANGGALA PINDAH KE DESA JIMBARAN
Ki Tambyak adalah seorang abdi yang sangat setia dan mempunyai peran yang sangat diandalkan oleh warga Pemecutan. Pada awal terbentuknya Puri Pemecutan Ki Tambak selalu mengawal Kiyayi Jambe Pule dari sejak mohon anugrah di Pura Ulun Danu sampai dengan terbentukkan Puri Pemecutan.
Peran Ki Tambayak juga masih sangat diandalkan sebagai pengawal oleh Raja Raja Pemecutan setelahnya, sehingga Raja Badung memberikan maklumat bahwa Ki Tambyak tidak boleh dihukum mati seberapapun besar kesalahannya.
Pada jaman Pemerintahan Kiyayi Anglurah IV terjadilah suatu peristiwa dimana Ki Tambyak dianggap melakukan kesalahan sehingga Raja Pemecutan dengan berat hati terpaksa memindahkan Ki Tambyak dan seluruh warganya ke Desa Jimbaran.
Peristiwa tersebut bermula dari tugas Ki Tambyak sebagai Pengawal Raja, dimana Ki Tambyak selalu mencicipi hidangan untuk Raja terlebih dahulu sebelum hidangan tersebut diberikan kepada Raja. Maksud Ki Tambyak sebenarnya baik yaitu untuk melindungi Raja kalau ada orang yang bermaksud tidak baik dengan meracuni makanan sang Raja. Namun apabila ditinjau dari adat kesopanan maka hal tersebut menjadi kurang baik, karena Raja sebagai kepala pemerintahan menyantap sisa dari hidangan yang sudah dimakan terlebih dahulu oleh pengawalnya.
Peran Ki Tambayak juga masih sangat diandalkan sebagai pengawal oleh Raja Raja Pemecutan setelahnya, sehingga Raja Badung memberikan maklumat bahwa Ki Tambyak tidak boleh dihukum mati seberapapun besar kesalahannya.
Pada jaman Pemerintahan Kiyayi Anglurah IV terjadilah suatu peristiwa dimana Ki Tambyak dianggap melakukan kesalahan sehingga Raja Pemecutan dengan berat hati terpaksa memindahkan Ki Tambyak dan seluruh warganya ke Desa Jimbaran.
Peristiwa tersebut bermula dari tugas Ki Tambyak sebagai Pengawal Raja, dimana Ki Tambyak selalu mencicipi hidangan untuk Raja terlebih dahulu sebelum hidangan tersebut diberikan kepada Raja. Maksud Ki Tambyak sebenarnya baik yaitu untuk melindungi Raja kalau ada orang yang bermaksud tidak baik dengan meracuni makanan sang Raja. Namun apabila ditinjau dari adat kesopanan maka hal tersebut menjadi kurang baik, karena Raja sebagai kepala pemerintahan menyantap sisa dari hidangan yang sudah dimakan terlebih dahulu oleh pengawalnya.
AKHIR PEMERINTAHAN KIYAYI ANGLURAH PEMECUTAN IV
Pada tanggal tahun 1849 Gusti Ngurah Made Pemecutan wafati puri Ukiran yang dahulu disebut jero ukiran dan diberi julukan Bhatara Murring Ukiran. Beliau digantikan oleh putra beliau Sang Arya Mecutan Bhija sebagai Kiyai Angurah pemecutan V
I Gusti Ngurah Gede Pemecutan raja ke-IV Pemecutan - Ukiran adalah penerus dari Ida Maharaja Sakti Pemecutan (raja III Pemecutan) ....
BalasHapus