Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Sabtu, 30 April 2011

WARGA AGENG PEMECUTAN

Kerajaan Puri Agung Pemecutan mengalami masa keemasannya pada Abad Ke 16 yaitu tahun 1697-1813 M pada jaman Pemerintahan I Gusti Agung Gde Ngurah Pemecutan yang merupakan Raja ke III Puri Agung Pemecutan. Beliau dikenal dengan Nama Ida Bhatara Sakti, gelar Sakti yang diperolehnya karena berhasil memukul mundur penyerangan yang dilakukan oleh Panji Sakti ke wilayah Badung.

Beliau merupakan cikal bakal Warga Ageng Pemecutan dan sentana para Arya di Puri Agung Pemecutan maupun Puri Agung Denpasar. sesuai dengan piteket Ida Cokorda Ngurah Gde Pemecutan yang merupakan Raja ke X Puri Agung Pemecutan maka yang termasuk kedalam Warga Ageng pemecutan sebagai berikut :

  1. Para Semeton Agung Puri Agung Pemecutan yaitu para putra putra Raja Pemecutan
  2. Para Penyungsung Pura Prasanak Pura Tambangan Badung
  3. Para Penyungsung pelinggih paibon di Pura Tambangan Badung
  4. Para Warga Tambyak Panarajon
  5. Para Warga Islam Kampung Kepaon
  6. Para Warga Bugis di Desa Suwung dan Serangan
  7. Sekehe Prebekel
  8. Para Barahmana Geria Karang Tampak Gangsul
  9. Para Brahmana Geria Tegal
  10. Para Brahmana Geria Ujung Bindu/ Geria Cutan Pemecutan
  11. Sekehe Gede


PERNYATAAN BERSAMA WARGA AGENG PEMECUTAN


Menimbang

  • Bahwa dalam usaha mendemokratising dan mengkonsolidasikan warga Besar Puri Agung Pemecutan untuk memperoleh kesatuan yang kuat serta bulat
  • Bahwa Perlu diasakan usaha dan tindakan mengingat, mencatat serta mempersatukan semua warih Ida Bhatara Sakti dimanapun mereka berdiam

Mengingat :

  • Menyesuaikan diri dengan situasi Kenegaraan dewasa ini dengan terjaminnya keutuhan arga besar Puri Agung Agung Pemecutan.
  • Pembicaraan pembicaraan pada musyawarah musyawarah keluarga Besar Puri Agung pada masa masa lampau.

Memutuskan


  • Berusaha mengingat, mencatat serta mempersatukan semua warih Ida Bhatara Sakti yang merupakan warga besar Puri Agung Pemecutan
  • Wajib dan berhak bagi warih Ida Bhatara Sakti mempergunakan tambahan didepan nama pribadi dengan gelar Anak Agung (A.A)
  • Mewajibkan agar semua para warih Ida Bhatara Sakti mempergunakan dibelakan nama pribadi nama warga besar yaitu Pemecutan.

TTD.


IDA COKORDA NGURAH GDE PEMECUTAN

1 komentar:

  1. Waduhhhh.... ternyata sejak awal Warga Badung bukan dianggap sebagai Warga Ageng oleh Puri Pemecutan. Malah Warga Islam Kepaon dan Warga Bugis yang dianggap Warga Ageng.

    BalasHapus